Jakarta, Aktual.com — Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso resmi bertukar posisi dengan Komjen Anang Iskandar. Anang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional, akan menduduki kursi Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Sebaliknya, Komjen Budi akan menduduki kursi yang ditinggal Anang di BNN.

Ketua Fraksi PD Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, proses pergeseran atau pergantian di tubuh kepolisian saat ini sangat berbeda dengan sebelumnya. Ibas menambahkan bahwa bila polisi ingin naik jabatan, harus bekerja secara profesional dan tak boleh ikut politik praktis.

“Bedanya dengan pemerintah yang dulu, tidak ada kegaduhan media. Polri sekali lagi tidak boleh berpolitik. Jadi kalau ingin mendapatkan karier yang lebih baik kita bekerja secara profesional,” kata anak Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini di Jakarta, Minggu (6/9).

Belakangan jenderal bintang tiga dengan sapaan Buwas itu, mengakui pernah ditelepon langsung oleh Wapres, pada saat dia ikut menggeledah perusahaan pelat merah yang dikomandoi oleh RJ Lino itu pada Jumat (28/8) lalu.

Kalla, kata Buwas, pertanyakan kenapa Bareskrim menggeledah kantor tersebut.
Kemudian Buwas pun menjawab? “Ya saya pokoknya yakin, bukan hanya 100 persen lagi, tapi 1000 persen ada tindak pidana di dalamnya,” jawab Buwas dalam percakapan ketika itu.

Lantas kenudian Buwas tidak menyebut apa reaksi Kalla ketika ia menjawab demikian. Menurutnya, keyakinan penyidik bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi di PT Pelindo II. Terbukti, saat ini Bareskrim sudah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan sebagai tersangka.

Mantan Kapolda Gorontalo itu memastikan, anak buahnya berada dijalur yang benar dan sesuai koridor hukum. ”Tersangka awal yang kita tetapkan ini adalah pintu masuk kita ke kasus lain,” ujar Buwas.

Sebelumnya, Kalla mengaku pernah menelepon Buwas terkait pengusutan kasus di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Kalla meminta kepada polisi agar tidak ada pemidanaan terhadap kebijakan korporasi.

“Saya cuma bilang, seperti biasa, ini kan kebijakan korporasi, ya jangan dipidanakan. Itu prinsip yang kita telah pakai dan sesuai aturan undang-undang tentang administrasi pemerintah,” kata Kalla di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Kamis (3/9) kemarin.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu