Jakarta, Aktual.com — PT Bank Pembangunan Daerah Papua dituntut oleh nasabah ke Pengadilan Negeri Jayapura. Bank tersebut dituntut karena mengizinkan pencairan dana yang dilakukan sepihak sebanyak tiga kali di Bank Papua kantor cabang Sentani, Kabupaten Jayapura pada November 2012 tanpa sepengetahuan penggugat.

“Jadi, pada sore tadi itu sidang kedua yang mendengarkan keterangan saksi mengenai uang klien saya senilai Rp920 juta lebih yang dicairkan oleh teller Bank Papua cabang Sentani tanpa surat kuasa atau konfirmasi pemiliknya,” kata nasabah Imam Syafii melalui kuasa hukum Paskalis Letsoin usai sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Senin (31/8).

Dia mengatakan, ihwal persoalan kliennya menuntut Bank Papua itu, bermula pada 12 November 2012, penggugat dan tergugat II ke Bank Papua cabang Sentani untuk menarik uang senilai Rp 600 juta dan sisa saldo setelah penggugat menarik uangnya sebanyak Rp 1,256 miliar lebih.

Selanjutnya, masih dihari yang sama, kata Letsoin, tanpa sepengetahuan penggugat, tergugat II mengambil buku tabungan penggugat di dalam laci mobil yang dititipkan dan kembali ke Bank Papua cabang Sentani kemudian menarik uang dengan memalsukan tandatangan penggugat.

“Tanpa konfirmasi pengugat, tergugat I (Bank Papua) melayani tergugat II yang menarik uang sebesar Rp 720 juta lebih. Lalu, masih dibulan yang sama, tergugat II melakukan hal yang sama sebanyak dua kali dengan penarikan masing-masing senilai Rp 100 juta, ini juga tanpa konfirmasi,” katanya.

Letsoin mengaku, kliennya mengetahui uangnya berkurang setelah pada 21 November 2012 akan menarik uang sebanyak Rp 6 juta. “Klien saya kaget, uangnya berkurang. Klien saya kemudian menghubungi tergugat II (Patoni) agar uangnya dikembalikan. Sementara untuk tergugat I yaitu Bank Papua, klien saya sudah mencoba untuk lakukan mediasi, mengurus agar uang yang dicairkan tanpa konfirmasi itu segera dipertanggungjawabkan, namun hal itu tidak mendapat titik terang sehingga memilih jalur hukum,” katanya.

Letsoin menambahkan pada sidang ketiga, atau pada pekan depan pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi lagi, diantaranya saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dengan harapan kliennya mendapatkan keadilan saat mendengarkan putusan hukum.

“Sebenarnya kasus ini, klien saya sudah mencoba untuk menyelesaikan secara baik-baik tapi tidak diindahkan oleh tergugat I. Sedangkan untuk perincian Rp 2,4 miliar tuntutan itu, diantaranya Rp 1 miliar kerugian imateril dan Rp 1,4 miliar kerugian materiil,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Bank Papua usai sidang ketika coba dikonfirmasi terkait tuntutan dalam sidang itu, menolak memberikan keterangan dengan alasan tidak berhak menjelaskan duduk persoalan.

“Maaf, saya tidak diberi kuasa untuk memberikan keterangan. Hari ini sidang pembuktian tertulis dari kami selaku tergugat dan mendengarkan saksi dari penggugat,” kata salah satu kuasa hukum Bank Papua yang enggan menyebutkan namanya.

Sidang itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Adrianus Infaindan dan Hakim Anggota Willem Marco Erari berjalan lancar dan akan dilanjutan dengan menghadirkan saksi ketiga pada 9 September 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu