Jakarta, Aktual.com – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M Nasir, mengatakan calon rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK untuk mewujudkan PTN yang bersih.

“Setelah diskusi dengan KPK dan Ombudsman, maka calon pemimpin Perguran Tinggi Negeri harus menyerahkan LHKPN demi mewujudkan pemerintahan yang bersih,” kata Menteri Ristekdikti M Nasir dalam pembukaan Rakernas Kemenristekdikti di Yogyakarta, Senin (30/1).

Ketentuan tersebut berlaku setelah keluar Permenristekdikti No 19 tahun 2017, yang menyatakan bahwa para bakal calon pemimpin PTN harus menyerahkan LHKPN kepada KPK sebagai salah satu syarat menjadi calon rektor atau direktur di perguruan tinggi negeri.

Menurut Nasir, rekomendasi KPK terkait LHKPN tersebut menjadi penentu apakah orang tersebut dapat maju menjadi calon atau tidak.

“Apabila ada jejak yang tidak baik, maka kami akan menolak calon tersebut,” ucap Nasir.

Kementerian juga akan bekerjasama dengan PPATK untuk melihat perkembangan pejabat terkait dari awal dan saat menjalankan masa jabatanya.

Selain itu, para rektor dan direktur pun akan dipantau oleh Komisi Aparatur Sipil Negara. “Kita akan lihat perkembangannya setiap tahun,” kata dia.

 

*Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara