Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. AP Photo/Achmad Ibrahim

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia sedang melakukan analisis mendalam terkait pernyataan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang mengenai bacaan dalam salat dan penggunaan dua jari pada tahiyat akhir. Pernyataan tersebut disampaikan Zulhas dalam sebuah acara ketika beliau bertugas sebagai Menteri Perdagangan.

“Kami saat ini sedang menunggu informasi lebih lanjut. Kami akan meneliti informasi tersebut sebelum memasukkannya sebagai temuan dugaan pelanggaran,” ungkap Komisioner KPU Puadi pada Jumat (22/12).

Puadi menekankan bahwa Bawaslu belum dapat menyimpulkan bahwa pernyataan tersebut merupakan temuan pelanggaran, karena untuk dikategorikan sebagai temuan, Bawaslu membutuhkan bukti hingga mencapai 90 persen.

Dalam video yang beredar sebelumnya, Zulhas menyatakan bahwa banyak orang saat ini tidak lagi menggunakan satu jari saat duduk tasyahud dalam salat. Menurut Zulhas, gerakan dua jari saat tasyahud banyak dilakukan karena dukungan terhadap calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto, menjelang Pemilihan Presiden 2024.

Selain itu, Zulhas juga mencatat bahwa saat ini banyak orang tidak mengucapkan ‘amin’ dengan keras setelah imam membaca surat Al-fatihah dalam salat. Hal ini dianggap sebagai ekspresi cinta terhadap Prabowo. Kata ‘Amin’ saat ini identik dengan pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan klarifikasi terkait video viral yang menyoroti pernyataan Zulhas mengenai praktik salat menggunakan dua jari pada tahiyat atau tasyahud. Menurut Saleh, Zulhas tidak bermaksud melecehkan agama.

“Jika video tersebut ditonton secara keseluruhan, dapat dipahami bahwa Zulkifli Hasan bermaksud mengajak semua pihak untuk menjaga agar pemilihan presiden tetap dilaksanakan dengan ketenangan, keteraturan, keamanan, dan kedamaian. Tidak ada niatan sama sekali untuk merendahkan agama,” ungkap Saleh dalam keterangannya pada Rabu (20/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan

Tinggalkan Balasan