Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan kembali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11). Setnov diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran kode etik. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan berkas perkara tersangka Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/12). Dengan menggunakan troli berkas perkara yang disinyalir mencapai ribuan halaman itu diangkut dengan mobil ke gedung pengadilan Tipikor di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Benar, Insya Allah (hari ini dilimpahkan),” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo ketika dikonfirmasi, Rabu (6/12).

Dikonfirmasi terpisah Jaksa Penuntut KPK Irene Putri mengatakan, kalau berkas perkara tersebut mencapai ribuan halaman.

“Saya kira iya (ribuan halaman), tapi saya tidak hapal,” ujar dia, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Ketua umum partai Golkar nonaktif tersebut disinyalir memiliki peran dalam pemberian suap yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.