Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiandi (kiri) tiba di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Minggu (13/11) malam. Bupati Ogan Ilir (OI) ditangkap oleh petugas BNNP Sumsel saat berada dikediaman pribadinya dan dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz/16

Jakarta, Aktual.com — Tim penyidik Badan Narkotika Nasional kembali ke Ogan Ilir untuk mengembangkan penyidikan, dan mencari barang bukti terkait tertangkapnya Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi dalam kasus narkoba.

“Hari ini penyidik berangkat ke Ogan Ilir sedang melakukan penggeledahan kembali mencari barang bukti, yang diperlukan berdasarkan keterangan saksi dan calon tersangka,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Pol Slamet Pribadi di Jakarta, Rabu (16/3).

Tim BNN dan BNNP Sumatera Selatanyang melakukan penggeledahan dan mencari barang bukti tambahan. “Calon tersangka yaitu Bupati Ogan Ilir saat ini kondisinya masih dalam keadaan sehat dengan status masih terperiksa dan diamankan di BNN.”

BNN dalam menentukan status terperiksa sebagai tersangka masih menunggu waktu 6×24 jam sesuai hukum acara narkotika. “Kita sudah banyak barang bukti diantaranya uang ratusan ribu, alat komunikasi dan saksi.”

Nofiandi ditangkap BNN bersama empat orang rekannya yakni Icn alias Fa alias Icl 38 tahun seorang PNS diduga seorang pengedar narkoba, Mu 29 tahun, DA 31 tahun dan Ju 38 tahun.

Mereka ditangkap tim dari BNN bersama empat orang lainnya di kediaman orang tua Bupati Ogan Ilir, yakni Mawardi Yahya yakni mantan Bupati Ogan Ilir di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang setelah kedapatan pesta sabu-sabu pada Minggu (13/3) malam.

Nofiandi bersama pasangannya Ilyas Panji Alam sebagai bupati dan wakil bupati Ogan Ilir terpilih periode 2016-2020 dan dilantik pada 17 Februari 2016. Para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 127 ayat 1a, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu