Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menata kawasan Kalijodo untuk dibangun taman kota atau ruang terbuka hijau serta Stasiun Pengisian Bahan Gas (SPBG).

Denpasar, Aktual.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengantisipasi eksodus Pekerja Seks Komersial (PSK) Kalijodo yang sebentar lagi akan digusur oleh Pemprov DKI Jakarta. Hal itu ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto saat ditemui di Mapolda Bali.

Polda Bali, kata Hery, akan membangun sinergisitas lintas elemen untuk mengantisipasi ekses yang dapat ditimbulkan akibat penutupan lokalisasi Kalijodo di Jakarta.

Hal itu lantaran sebagai destinasi wisata, Bali tiap harinya akan kehadiran sejumlah wisatawan dalam jumlah banyak. Bisa saja dari kedatangan wisatawan itu adalah mereka yang dulunya bekerja di lokalisasi Kalijodo.

“Di antara rombongan wisatawan yang datang perorangan atau rombongan, kemungkinan besar mereka yang berasal dari Kalijodo. Itu yang kita diantisipasi,” kata Hery, Kamis (25/2).

Sebagai daerah pariwisata juga di Pulau Bali tumbuh subur usaha seperti karaoke, diskotik, klub malam, spa, pijat, dan lainnya. Menurutnya, berbagai jenis usaha itu berpotensi menjadi prostitusi terselubung.

Untuk itu, sambung Hery, Polda Bali akan melakukan sejumlah antisipasi seperti razia yang memang menjadi kewenangannya. “Polisi akan melakukan razia sejauh itu menjadi kewenangan Polri. Selebihnya, menjadi tugas bersama antara pemerintah setempat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, menurut UU, polisi hanya bisa menjerat pasal terhadap penyedia fasilitas, tempat, sarana, lokasi. Itu berarti pasal hanya dikenakan kepada germo atau mucikari. Sementara kepada PSK itu sendiri, polisi tidak bisa menjeratnya dengan pasal tertentu, kecuali pasal tindak pidana ringan (Tipiring).

Untuk itu sangat diharapkan instansi terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, SatPol PP untuk bersinergi melakukan antisipasi terhadap kepindahan eks Kalijodo ke Bali.

Seperti diketahui, Pemda DKI Jakarta sudah mengeluarkan SP 2 terhadap warga Kalijodo agar segera pindah dari areal Kalijodo untuk ditata menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

Artikel ini ditulis oleh: