Jakarta, Aktual.com — Bekas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan, batal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (11/6).
Batalnya pemeriksaan Dahlan, karena dia mengaku belum didampingi kuasa hukum. “Yang datang pegawai Jawa Pos membawa surat. Dalam surat tertulis bahwa Pak Dahlan tidak bisa hadir karena beliau belum dapat didampingi pengacara dan masih mencari,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo.
Menurut Waluyo, Dahlan beralasan tidak hadirnya karena sesuai dengan surat panggilan yang dikirimkan Kejati DKI Jakarta. Dalam surat pemanggilan disebutkan, Dahlan diundang untuk hadir dengan didampingi kuasa hukum.
Dahlan meminta agar pemeriksaan terhadap dia dilakukan pada Rabu (17/6). Kejati DKI Jakarta selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung karena pada waktu yang sama penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan terhadap Dahlan.
“Surat panggilan untuk tanggal 17 Juni sudah kami layangkan kepada Pak Dahlan. Ini atas pertimbangan pernyataan yang disampaikan melalui surat hari ini,” kata Waluyo.
Dahlan diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,06 triliun. Penetapan itu dilakukan setelah Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran.
Meski bertindak sebagai KPA, Dahlan mengaku kurang mengetahui perjalanan proyek tersebut. Menurut dia, penanganan proyek itu lebih banyak dikerjakan pejabat pembuat komitmen yang berisi para pegawai PLN. Para pegawai itu diangkat menjadi PPK oleh Menteri ESDM saat itu yang bertindak sebagai pengguna anggaran.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu