Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 21 gardu induk jaringan dan pembangkit Jawa-‎Bali-Nusa Tenggara milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun anggaran 2011-2013, Dahlan Iskan, resmi menunjuk Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum-nya.
‎”Benar bahwa siang ini pak Dahlan Iskan telah memberi kuasa kepada Ihza dan Ihza Law Firm untuk mendampingi beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kejati DKI,” ujar Yusril, saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).
Menurut pengakuan Yusril, penunjukan itu baru dilakukan pada siang ini, Kamis (11/6), dengan menandatangani surat kuasa sebagai penasihat hukum.
“Baru siang ini kuasanya ditandatangani, makan pak Dahlan telah mengirim surat ke Kejati pagi ini mohon penundaan pemeriksaan. Kami sebagai penasihat hukum beliau telah membaca surat panggilan tersebut,” kata dia.
‎Lebih jauh disampaikan Yusril, dalam mendampingi Dahlan selama pemeriksaan, dia dan rekannya pun berjanji akan bersikap secara objektif. Pakar Hukum Tata Negara itu juga berharap, ‎selama proses hukum Dahlan berjalan tidak ada intrik politik di dalamnya.
“Dalam menangani pemeriksaan pak Dahlan ini, kami akan bekerja profesional, menjunjung tinggi hukum dan kode etik. Kami berharap pemeriksaan ini berjalan obejktif serta bebas dari faktor politis yang mungkin ada,” pungkasnya.
‎Seperti diketahui, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada Jumat (5/6).
Dahlan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU‎ Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby