SIDANG KE-13 AHOK : Terdakwa dugaan kasus penodaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki ruang sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3). Sidang ke-13 rencananya menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan terdakwa antara lain Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier selaku kakak angkat Ahok, dan Eko Cahyono. MI/RAMDANI

Jakarta, Aktual.com – Ahli agama Islam, Ahmad Ishomuddin tak menampik bahwa kata ‘auliya’ dalam bahasa Arab memiliki arti yang salah satunya adalah pemimpin. Hal itu disampaikan saat ia diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri selaku ahli kasus dugaan penodaan agama.

“Kata auliya sendiri adalah kata yang musytarak, yakni memiliki sejumlah makna. Dalam bahasa Arab, kata auliya memiliki arti yang sangat banyak seperti, pemimpin atau penguasa; al muhith, kekasih; al jaar, tetangga; sadiq, teman; halif, sekutu; orang yang taat atau patuh”. Begitu petikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Ahmad yang dibacakan hakim saat persidangan kasus dugaan penodaan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).

Meski demikian, dalam persidangan hari ini Ahmad mengatakan bahwa dari hasil penelitiannya kata auliya memiliki arti sebagai teman setia. Pernyataan itu juga dikuatkan oleh majelis hakim.

“Dari keterangan ini, saudara menjelaskan bermacam-macam, namun demikian tadi ditanyakan oleh ketua majelis, lebih setuju itu kalau diterjemahkan dengan teman setia?” tanya salah satu hakim anggota.

“Iya, berteman akrab atau teman setia,” jawab Ahmad.

Namun, hakim kembali mempertegas jawaban Ahmad. “Jadi, tidak setuju kalau itu (kata auliya) diterjemahkan sebagai pemimpin?” cecar hakim.

“Saya hanya menceritakan bahwa arti auliya jamak daripada wali. Wali bentuk tunggal dan bentuk jamaknya adalah auliya. Itu bisa diteliti lewat kamus-kamus. Ternyata dalam kamus bahasa Arab pun kata wali atau auliya memiliki banyak sekali makna,” jawab Rais Syuriah PBNU Jakarta.

Seperti diketahui, Ahmad merupakan ahli agama Islam yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Ahok.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid