Yustinus Prastowo - pencapaian program pengampunan pajak. (ilustrasi/aktual.com)
Yustinus Prastowo - pencapaian program pengampunan pajak. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktua.com – Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang sudah berjalan 2,5 bulan ini ternyata pencapaiannya sangat mengkhawatirkan. Bahkan bisa jadi program ini akan kandas.

Salah satu yang terlihat adalah soal dana repatriasi yang bisa dibawa pulang ke dalam negeri ternyata masih sangat minim sekali. Dari target pemerintah yang mencapai Rp1.000 triliun bisa dibawa pulang, ternyata baru ada Rp18 triliunan.

“Memang jika dilihat dari dana repatriasi yang terkumpul masih sangat sedikit. Padahal repatriasi itu menjadi tujuan utama dari program tax amnesty ini,” tutur pengamat pajak Yustinus Prastowo, di Jakarta, Senin (12/9).

Apalagi, kata dia, kendati sudah ada UU ini para pemilik dana orang Indonesia yang ada di luar negeri, terutama para wajib pajak (WP) besar ternyata masih kurang yakin untuk membawa pulang dananya.

Sehingga faktor kepercayaaan terhadap pemerintah ini menjadi syarat penting untuk melancarkan proses repatriasi dana tersebut. Bahkan, kendati tarifnya murah faktor kepercayaan tetap menjadi penting.

“Saya kira cukup murah (tarif 2% di periode pertama). Itu sudah menarik. Persoalannya lock up tiga tahun (dana repatriasi) tidaklah mudah. Butuh kepastian dan trust, khususnya soal hukum,” tandas Prastowo.

Untuk itu, sebelum terlambat pemerintah harus dapat memberi jaminan lagi soal pajak dari WP yang menyimpan dana di luar negeri itu. “Apa jaminannya pasca tax amnesty soal pajak? Apa tidak akan jadi sasaran pemeriksaan selanjutnya?” cetus Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) ini.

Untuk itu, kata dia, agar dana repatriasi bisa berjalan sukses pemerintah perlu lebih serius untuk menawarkan proyek-proyek yang akan didanai berikut prospek keuntungan, lamanya investasi, dan lain sebagainya.

“Jadi fator kepastian hukum itu penting, termasuk juga kepastian bisnis dan moneter yang ada di dalam negeri,” tegas dia.

Untu itu, cara-cara lain juga perlu dilakukan. Termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa melakukan pendekatan secara personal.

“Lakukan pendekatan personal, ‘one on one’ dengan Presiden. Sehingga pemerintah menawarkan program konkret dan jaminan perlindungan hukum, terutama untuk mengajak para WP besar itu,” tutur Pras.

Sejauh WP besar yang susah diekspos media adalah pengusaha Sofja Wanandi mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan James Riyadi dari Grup Lippo.

Sedang dana repatriasi yang baru bisa dibawa pulang adalah Rp18,8 triliun atau baru 5 persen dari total komposisi harta yang mencapai Rp388 triliun. Lebih banyak didominasi oleh deklarasi dalam negeri mencapai Rp282 triliun (73%), dan deklarasi luar negeri sebesar Rp87,9 triliun (23%). Uang tebusan sendiri baru mencapai Rp8,93 triliun.

 

*Bustomi

Artikel ini ditulis oleh: