Samarinda, Aktual.com – Forum Satu Bumi Samarinda, Kalimantan Timur, menyatakan terdapat 25 perusahaan pemegang izin tambang batu bara yang mengepung Daerah Aliran Sunga (DAS) Karang Mumus dari total 63 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Samarinda yang memicu banjir.

“Gubernur Kaltim berjanji mencabut semua IUP di Samarinda, jadi aksi kami hari ini menuntut janji itu agar direalisasikan. Cabut 63 IUP yang tersebar di Samarinda,” ucap Muhammad Jamil, koordinator aksi saat menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda, Jumat (7/4).

Dari 25 izin tambang yang mengepung Sungai Karang Mumus Samarinda, lanjutnya, berdasarkan analisa peta, setidaknya terdapat 12 aktivitas pertambangan yang menghilangkan beberapa anak sungai.

Akibatnya, terjadi proses sedimentasi cukup besar karena adanya pengupasan lahan di bagian hulu SKM dengan tingkat kelajuan mencapai 5.000 kubik per meter. Inilah yang menjadi salah satu alasan kuat mengapa sekarang Samarinda dilanda banjir.

Hari ini, lanjutnya, terdapat 24 titik banjir yang tersebar pada 15 kelurahan di Samarinda. Titik banjir tersebut dinilainya rentan meluas, karena masifnya pengerukan batu bara dan lahan bekas tambang yang ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan, padahal seharusnya lahan tersebut dipulihkan.

Ia melanjutkan, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari pertambangan batu bara, jauh lebih rendah ketimbang biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurangi daya rusak tambang, khususnya banjir yang melanda hingga pusat kota.

Artikel ini ditulis oleh: