“MI divonis tujuh tahun, lalu mendapat remisi, akhirnya setelah dipenjara lima tahun, dibebaskan.”

Sejauh ini ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.

Mereka adalah Asep alias Abu Dafa, Waris Suyitno alias Masuit, dan Jajang Iqin Sodikin. Mereka diketahui merupakan teman Ahmad Sukri. Sementara satu orang lagi yakni adik ipar Ahmad Sukri, berinisial HR yang ditangkap di Garut, Jawa Barat.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu