Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Salah satu poin dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi adalah pembentukan Dewan Pengawas. Dalam draf revisi UU KPK dari DPR RI, tertuang bahwa anggota Dewan Pengawas KPK dipilih oleh Presiden.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas menilai, akan sangat rentan jika Dewan Pengawas KPK dipilih oleh Presiden. Dia berpendapat jika nantinya lembaga antirasuah tidak lagi independen.

“KPK ini lembaga independen. Kalau pembentuk Dewan Pengawas dilakukan, diangkat atau diberhentikan oleh Presiden, itu KPK tidak independen lagi,” kata dia, di Cikini, Jakarta, Sabtu (6/2).

Namun, apabila hal itu tetap disetujui maka harus ada batas kewenangan yang jelas bagi Dewan Pengawas KPK. Politikus Gerindra itu menyarankan, agar Dewan tersebut tidak diberikan kekuatan untuk menindak.

“Kewenangan di dalam bidang penindakan tidak boleh ada,” jelas dia.

Intinya, anak buah Prabowo Subianto itu menegaskan bahwa KPK tidak boleh diintervensi oleh Presiden, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Intinya, Presiden tidak boleh terlibat dan campur tangan kinerja internal KPK,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby