Jakarta, aktual.com – Jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, mengaku penangkapan dirinya tidak sebanding dengan kasus-kasus yang terjadi di Papua.

“Kasus saya jauh lebih kecil daripada apa yang saya twit tentang Papua,” tuturnya singkat di Kantor Aliansi Jurnalis Independen, Jakarta Selatan, ditulis Sabtu (28/9).

Dandhy mengatakan dirinya sudah lama menyebarkan informasi terkait kondisi di daerah-daerah konflik, termasuk di Aceh. Menurutnya, akses informasi di wilayah konflik umumnya tidak terbuka.

“Sudah lama saya lakukan membantu teman-teman daerah konflik yang informasinya tidak terbuka. Sebagai warga negara saya merasa perlu terutama sejak Veronica Koman dikriminalisasi, kasus kawan-kawan di Papua tidak ada yang meliput,” ujarnya.

Seperti diketahui, Dhandy ditangkap polisi pada Kamis (26/9) malam dikediamannya di Bwkasi, Jawa Barat.

Dhandy ditangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, terkait dengan cuitan dalam akun twitternya pada 23 September terkait dugaan kasus kekerasan di Papua.

Setelah ditangkap dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Dhandy dilepaskan pada Jumat (27/9) dini hari dengan status tersangka.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin