Jakarta, Aktual.com — Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyinggung soal pembelian tanah RS Sumber Waras dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan 25 unit Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk SMA dan SMK di sekitar Jakarta Barat.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta itu, Ahok kembali mengklaim bahwa pembelian tanah itu dilakukan dengan prosedur yang benar. Bahkan, disetujui oleh DPRD DKI.

“Misal kasus Sumber Waras pak (Hakim). Itu waktu saya memutuskan membeli (lahan) Sumber Waras saya harus membawa ke dalam KUA-PPAS dan bawa ke Ketua DPRD, menandatangani semua,” kata Ahok, di depan Majelis Hakim.

Dia berdalih, pembelian tanah RS Sumber Waras sudah sesuai dengan apa yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pemerintah Provinsi DKI.

“Kenapa berani masukkan Sumber Waras karena memang RPJM-nya kita mau menambah RS,” kilah dia.

Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, tidak ada catatan negatif mengenai alokasi anggaran pembelian tanah tersebut. Sebab, imbuh dia, anggaran itu jelas dialokasikan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“Ngak ada catatan Sumber Waras?” tanya Hakim Sutardjo.

“Sumber Waras masuk KUA-PPAS,” sebut Ahok.

Seperti diketahui, pembelian tanah RS Sumber Waras oleh Pemerinta Provinsi DKI Jakarta itu, saat ini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah menduga ada indikasi korupsi dalam pembelian tersebut.

Bahkan, KPK sudah menerima hasil audit investigasi dari BPK khusus untuk pembelian tanah RS Sumber Waras. BPK menyebut terdapat enam penyimpangan dalam pembelian tanah yang berlokasi di jalan Kyai Maja, Jakarta Barat itu.

“(Pembelian tanah RS Sumber Waras) terdapat enam penyimpangan. Mulai dari prencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS SW, pembentukan harga dan penyerahan hasil,” kata anggota BPK Eddy Mulyadi Soepardi, di gedung KPK, 7 Desember 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby