Suasana rapat paripurna di Gedung Nusantara V, Komlpleks Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2016). Rapat Paripurna tesebut dengan agenda pembukaan masa sidang III tahun 2015-2016, pidato pembukaan pada awal masa sidang III DPD RI 2015-2016 dan laporan kegiatan anggota DPD RI di daerah pemilihan.

Jakarta, Aktual.com — Pasca ricuh paripurna terkait pemangkasan masa jabatan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggalang mosi tidak percaya terhadap pimpinannya.

“Kita sudah mendapat dukungan mosi tidak percaya untuk pimpinan. Sudah diatas 60 persen. Kan kita keseluruhan ada 132 anggota. Tinggal dihitung aja 60 persen dari 132 suara itu,” ujar senator asal Maluku Utara, Basri Salamah di DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).

Basri mengungkapkan bahwa mosi tidak percaya dilayangkan karena alasan pimpinan DPD telah melakukan berbagai tindakan pelanggaran. Pelanggaran tersebut diawali dengan ketidakinginan pimpinan menandatangani draf tata tertib masa akhir jabatan pimpinan DPD RI.

“Selain itu, pimpinan telah melakukan pembangkangan terhadap paripurna penutupan masa sidang terakhir, Kamis lalu, (17/3). Dan kita beranggapan bahwa pembangkangan terhadap hasil paripurna itu adalah pelanggaran etik. Selain itu pelanggaran terhadap UU MD3 maupun tatib sebelumnya dilakukannya,” ungkapnya.

Pihaknya akan terus melanjutkan konsolidasi hingga ke Badan Kehormatan DPD dalam rangka penyelesaian masalah tersebut.

“Setelah reses kita akan menyampaikan kepada BK untuk diambil tindakan segera langkah-langkah konstitusi untuk menyelesaikan masalah ini,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: