Jakarta, Aktual.com – Belum usai penyidikan dugaan suap ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan tersangka Menteri Kelautan dan Perikanan non aktif Edhy Prabowo, lembaga antirasuah KPK kembali menerima laporan kasus dari kementerian yang sama.

Sebab, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri tidak membantah adanya laporan dugaan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Budi Daya Ikan Sistem Biofolk di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

“Terkait laporan pengaduan tersebut (dugaan korupsi program Biofolk di Kementerian KKP) setelah kami cek ternyata benar telah diterima KPK,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/12).

KPK, kata dia, akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi, dan telaah (pengecekan) terhadap data laporan tersebut.

“Verifikasi dilakukan agar diketahui apakah pengaduan itu sesuai ketentuan Undang Undang yang berlaku. Itu, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK?,” kata Ali.

Guna menjaankan program itu, maka KKP bekerja sama dengan sejumlah rekanan atau pihak swasta terkait lainnya.

Namun dalam pelaksanaannya, program Biofolk itu diduga telah terjadi praktik monopoli yang dikuasai oleh pihak tertentu.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i