Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya bakal selidiki 18 instansi yang diduga kuat bermain di persoalan ‘dwelling time’ peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Polisi pun akan menggali keterangan dari instansi tersebut.

“18 kementerian itu adalah analisa kami. Rekan-rekan penyidik yang nanti akan kami mintakan keterangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal di Jakarta, Sabtu (1/8).

Menurut Iqbal, esensi meminta keterangan itu ada dua. Pertama, bisa saja ada kementerian terkait yang nantinya bisa dibuktikan penyidik ikut dalam praktik pelanggaran hukum.

“Kedua, hanya kami mintai keterangan untuk menyempurnakan alat butki yang kami miliki,” kata dia.

Dijelaskan Iqbal, dalam proses penyidikan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka butuh alat bukti yang cukup. Misalnya ada alat bukti surat dan petunjuk.

Sebab itu Polda memerlukan kerjasama untuk mendapa keterangan beberapa kementerian terkait. “Mungkin saja kami minta keterangan kepada Kemenhub,” ujar dia.

Sementara itu, Direktur Lalu lintas Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Wahyu Widayat mendorong Polda Metro Jaya menangkap oknum di Kemenhub jika terbukti bermain dalam persoalan dwelling time. “Kalau ada unsur aparat Kemenhub, tangkap. Saya dukung kepolisian,” kata Wahyu.

Bahkan, Wahyu pun mengapresiasi polisi yang membongkar praktik pidana pada proses ‘pre clearance dwelling time’. “Kami sepakat, monggo,” ucap dia.

Namun demikian, ia menegaskan, sejauh ini belum ada oknum-oknum di Kemenhub yang terlibat. Sebab Kemenhub tidak terkait dengan izin 18 instansi atau lembaga yang mengeluarkan perizinan terkait proses dwelling time.

“Kami tidak terkait 18 izin itu, karena itu di luar otoritas semua,” katanya.

Seperti diketahui, sejauh ini polisi baru menjerat empat tersangka. Mereka yakni, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Partogi Pangaribuan. Kemudian, pekerja harian lepas (PHL) Ditjen Daglu berinisial MU dan calo perizinan bongkar muat peti kemas berinisal ME (sebelumnya disebut polisi berinisial N), serta Kasubdit pada Ditjen Daglu Kemendag berinisial I. Selain I, tiga tersangka lain sudah ditahan.

Artikel ini ditulis oleh: