Jakarta, Aktual.com — ‎Direktur Utama PT Viandra Production Mandra Naih alias Mandra didakwa melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun suatu korporasi. Tindakan itu diduga dilakukan dengan melakukan korupsi dari pengadaan program siap siar di LPP TVRI yang dibiayai oleh APBN tahun anggaran 2012.

Menurut Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Mandra melakukan perbuatan melawan tersebut tidak sendirian. Dia diduga bersama-sama dengan tiga rekannya, yakni Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan, Direktur Program dan Berita LPP TVRI Irwan Hendarmin dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan program tersebut.

“Terdakwa bersama saksi Iwan Chermawan, saksi Irwan Hendarmin dan saksi Yulkasmir, pada Agustus 2012 hingga Desember 2012, melakukan beberapa perbuatan masing-masing sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut,” kata jaksa pada Kejari Jakpus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/8).

Karena perbuatan tersebut, sambung Jaksa, menimbulkan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 12.039.263.637 (Rp 12 miliar). “Dari perbuatan itu, terdakwa H. Mandra telah memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran dari saksi Iwan Chermawan sebesar Rp1.400.000.000 dan Iwan Chermawan memperoleh kekayaan sebesar Rp10.639.263.637,” kata jaksa.

Atas dugaan tersebut, Mandra djerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu