Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait terkait dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (9/9). Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu dilaporkan oleh Direktur Utama PT Sulteng Mineral Mandiri dan Sulteng Industri Mandiri Muhammad Heri Surya.

“Kami melaporkan Gubernur Sulawesi Tengah terkait dugaan pidana penipuan, penggelapan serta penyalahgunaan jabatan dan wewenang,” kata Fredi K Simanungkalit, kuasa hukum pelapor di Bareskrim Polri.

Seperti di dalam laporan polisi bernomor: LP/1060/IX/2015/Bareskrim tanggal 9 September 2015, pelapor melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 372, dan atau pasal 374 KUHP dan 378 KUHP juncto pasal 422 KUHP.

Dijelaskan Fredi, kliennya merasa ditipu setelah izin usaha pertambangan yang dijanjikan tak diberikan. Awalnya, kliennya mengajukan permohonan mendapatkan lokasi untuk pertambangan nikel. Luas lahannya 13 ribu hektar.

Bahkan, rencananya juga akan dibangun smelter di sana. Namun, kata dia, setelah kewajiban-kewajiban permohonan diselesaikan, namun apa yang dijanjikan tak pernah terealisasi. “Kami dijanjikan akan diberikan IUP baik secara lisan maupun tulisan,” kata dia.

“Rekomendasi sudah keluar sehingga kami yakin. Namun, setelah kami menunggu sampai saat ini belum juga ada,” kata dia.

Namun, kata dia, justru setelah diselidiki IUP tersebut malah diberikan kepada pihak ketiga. “Sementara kami telah mengalami rugi dan terkena penalti dari perusahaan China yang merupakan investor yang akan bekerjasama dengan kliennya. “Karena kami gagal menunjukan IUP yang telah kami janjikan,” ujar dia.

Secara faktual, kata dia, pihaknya mengalami kerugian yang jika dikonversi dalam bentuk rupiah bernilai kurang lebih Rp 75 miliar. “Bentuk kerugian-kerugian itu akan kami rincikan ke dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” katanya.

Dia beralasan baru sekarang melapor setelah tidak ada niat baik dari terlapor sejak kasus ini bergulir April 2015 lalu. Bahkan, kata dia, secara kekeluargaan juga sudah diupayakan namun tetap tak menemukan solusi. “Makanya kami tempuh jalur hukum,” kata dia.

Dia membantah pelaporan ini terkait pemilihan kepala daerah serentak, mengingat pelapor maju lagi sebagai petahana di pemilihan gubernur Sulteng. “Tidak, kami tidak ada urusan dengan hal itu (politik). Itu bukan ranah kami,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu