Jakarta, Aktual.com — Keluarga Bupati Kuansing Sukarmis, Indra Putra dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan suap kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sidang sengketa Pilkada Kuansing, Riau pada 2010 yang pernah ditangani Akil sewaktu masih menjabat sebagai Ketua MK.

“Kami mengajukan laporan ke Mabes Polri dalam hal dugaan suap yang dilakukan Indra Putra ke Akil Mochtar,” kata kuasa hukum pasangan mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Mursini-Gumpita, Asep Ruhiyat di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/6).

Dia mengaku, hal tersebut pun sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Mei 2013. Namun, hingga saat ini laporan tersebut tidak ada tindak lanjutnya.

Laporan dia ke Bareskrim Polri, disertai barang bukti berupa fotokopi transfer senilai Rp 2 miliar. Menurut dia, aliran dana itu berasal dari Indra Putra kepada Akil yang ditransfer melalui rekening istri Akil.

“Kami punya bukti otentik berupa fotokopi bukti transfer ke rekening istri Akil melalui perusahaan,” ungkapnya.

Menurut Asep, Indra adalah keluarga dari Bupati Kuansing saat ini, Sukarmis. Dia pun mengklaim bahwa pasangan Mursini-Gumpita yang seharusnya menang dalam persidangan sengketa pilkada tersebut. Namun demikian, pihaknya mensinyalir karena adanya suap tersebut, hasil sidang akhirnya memenangkan kubu Sukarmis-Zulkifli.

“Secara pembuktian di persidangan, pasangan Mursini-Gumpita yang harusnya menang, tapi karena adanya bukti transfer, kami menduga ada indikasi suap yang dilakukan pasangan Sukarmis-Zulkifli,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu