Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/1). Ken diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair terkait dugaan suap penghapusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/17

Jakarta, Aktual.com – Kasus suap pejabat pajak yang melibatkan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Arif Budi Sulistio dengan tersangka Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP), Ramapanicker Rajamohanan Nair dengan pejabat pajak Handang Soekarno disebut-sebut melibatkan nama Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi.

Namun ketika dikonfirmasi langsung ke orangnya, Ken justru masih bungkam. Beberapa kali didesak soal pertemuannya dengan adik ipar Jokowi itu, Ken juga enggan terbuka.

“Saya belum tahu (disebut ada pertemuan). Saya belum baca (surat dakwaan). Saya hanya ketemu dengan Hercules (tokoh premen Tanah Abang) dan Prayog Pengestu (kongolomerat zaman Orba),” kilah Ken seusai menjadi pembicara di seminar soal defisit anggaran di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (20/2).

Nama-nama itu, kata dia, beberapa orang yang ditemui langsung dan diundang ke Gedung DJP saat program periode pertama tax amnesty itu berlangsung.

Bahkan ketika disebut, dalam surat dakwaan ada namanya yang disebut oleh Direktur EKP itu, Ken juga ga mau berkomentar banyak. “Terserah deh,” kata dia sambil ngeloyor masuk ke mobilnya.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Ramapanicker, tertulis ada pertemuan antara Dirjen Pajak dengan Arif di lantai 5 Gedung DJP pada 23 September 2016 lalu.

Pertemuan Arif dengan Ken sendiri tak lepas dari peran Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Arif yang merupakan kenalan Haniv, sebelumnya menghubungi Haniv untuk meminta dipertemukan dengan Ken. Guna mengabulkan permintaan tersebut, Haniv menugaskan Handang untuk mengantarkan Arif.

“Keesokan harinya, 23 September 2016, Handang mempertemukan Arif Budi dengan Ken Dwijugiasteadi di Lantai 5 Gedung Dirjen Pajak,” sebut Jaksa Penuntut Umum Alif Fikri dalam surat dakwaan itu.

Sebelumnya, Handang dan Rajamohaman tertangkap saat bertransaksi suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 21 November 2016 lalu. JPU mendakwa Rajamohanan memberikan uang tunai sebesar US$148.500 atau sekitar Rp1,99 miliar dari yang dijanjikan, US$6 miliar kepada Handang.

Lapor: Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby