Jaksa Agung HM Prasetyo (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan, deponering perkara bekas dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto merupakan hak preogratif sebagaimana tertuang dalam Undang-undang.

“Itu hak prerogratif, UU memberikan kewenangan pada Jaksa Agung untuk menilai sesuatu untuk kepentingan umum atau tidak,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/3).

Dia pun tidak mau ambil pusing terkait sikap sejumlah LSM yang melaporkannya ke Bareskrim atas keputusan deponering tersebut. Prasetyo justru mempersilakan para LSM melaporkan ke lembaga hukum mana pun.

“Kita tenang tenang aja, kita merasa melakukan sesuatu yang benar kok. Kita dilaporkan ke manapun silakan.”

Prasetyo menjelaskan, deponering bukan bagian dari hukum acara pidana. Sehingga, keputusannya untuk menghentikan perkara Samad dan Bambang itu tidak bisa dipraperadilkan.

“Satu hal lagi saya katakan deponering memang penyelesaian secara hukum tapi bukan bagian hukum acara pidana yang bisa digugat praperadilan. Jadi salah alamat kalau akan menggugat ke praperadilan.”

Sebelumnya, Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Prasetyo dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya lantaran memberikan deponering terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu