Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (22/1). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/16.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dalam penyidikan kasus dugaan pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Alamudin Dimyati Rois dan Drs Fathan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH (Abdul Khoir),” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (19/2).

Alamudin Dimyati Rois adalah anggota Komisi V DPR dari fraksi PKB asal daerah pemilihan Jawa Tengah I, yang meliputi Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga dan Kota Semarang. Sedangkan Fathan juga anggota Komisi V dari fraksi PKB dari dapil Jawa Tengah II yang meliputi kabupaten Demak, Jepara dan Kudus.

Sebelumnya pada Selasa (9/2), rekan keduanya, Hanura Fauzih Amro dari fraksi Partai Hanura mengakui ada 22 orang anggota Komisi V yang melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seram pada 6-9 Agustus 2015.

Dalam kunjungan itu mereka mendengarkan mengenai kebutuhan untuk pembangunan jalan di daerah Pulau Seram dan sekitarnya, yang masuk dalam wilayah kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Kementerian PUPR.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang juga berasal dari Jawa Tengah. Selain itu dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar Singapura dari pengusaha Abdul Khoir.

Atas perbuatan itu, ketiganya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Abdul Khoir disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu