Jakarta, Aktual.com –  memasuki babak baru. Setelah Bupati Agam, Indra Catri membantah terlibat dalam kasus tersebut, Eri Syofiar (ES) langsung merespons melaporkan mantan atasannya tersebut ke Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra

ES melalui kuasa hukumnya langsung menyambangi kantor DPP Gerindra di Jakarta, Senin (6/7/2020). Kuasa hukum ES, Iriansyah melaporkan Bupati Agam Indra Catri yang diusung Gerindra berpasangan dengan Nasrul Abit sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur pada Pilgub Sumbar 2020.

“Kita ke DPP Gerindra tadi dalam rangka mengantarkan surat pengaduan dengan dugaan black campaign dan kebohongan publik yang juga dilakukan oleh seorang kader, yang berinisial IC,” ujar Iriansyah.

“Kita minta Majelis Dewan Kehormatan Partai Gerindra untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan dan seterusnya sesuai mekanisme yang ada di Majelis Kehormatan. Supaya proses demokrasi ini berjalan sebagaimana mestinya, terbuka, transparan dan sesuai dengan UU yang diamanatkan oleh UU Pemilu,” tambahnya.

Iriansyah mengatakan, langkah hukum yang diambilnya merupakan pembelaan terhadap kliennya. ES tidak menyangka Indra Catri cuci tangan terhadap kasus ujaran kebencian dengan akun FB bodong tersebut. Padahal, Indra Catri memiliki kedekatan emosional dengan kliennya.

“Hal ini untuk membicarakan langkah hukum terkait diri klien kami, Bapak ES, yang merasa tidak habis pikir terhadap penyampaian Bapak IC tersebut, padahal hubungan emosionalnya sangat dekat karena sebagai anak buah dia telah loyal kepada Bapak IC,” ungkap Iriansyah.

Dia juga menyayangkan apa yang disampaikan Indra Catri pada konferensi pers, Minggu (5/7) kemarin. Iriansyah memastikan isi surat pernyataan tersebut legal secara hukum dan dibuat sesuai dengan perkataan ES.

“Alasan lainnya mengapa saya lakukan ini, karena dalam konferensi pers, IC mengatakan, bahwa isi surat pernyataan dan permohonan maaf yang dibuat oleh ES itu tidak berdasar hukum,” sambungnya.

Iriansyah berharap Gerindra memproses aduan hukum yang disampaikan kliennya. Dia membawa sejumlah bukti dan mendaftarkan laporan tersebut kepada partai Gerindra.

Sebelumnya, ES menyampaikan surat permintaan maaf kepada korban ujaran kebencian dengan akun palsu. Dalam surat tersebut ES mengungkapkan bahwa apa yang dilakukannya merupakan perintah atasannya. Namun pernyataan tersebut dibantah Indra Catri.

“Perbuatan tersebut saya lakukan atas perintah pimpinan saya dalam hal ini Bpk. Indra Catri yang saat ini menjabat sebagai Bupati Agam dan seluruh postingan Facebook atas nama Mar Yanto diberi persetujuan oleh Bpk. Martias Wanto selaku Sekretaris Daerah Kab. Agam sebelum diposting di akun facebook atas nama Mar Yanto,” tulis ES dalam surat permohonan maaf tersebut.

Sementara itu, Indra Catri mengelak terlibat dalam kasus pencemaran nama baik dengan akun facebook palsu tersebut. Indra Catri menyayangkan penyataaan ES.

“Sangat saya sayangkan, dalam surat pernyataan maaf itu, (Eri) menuduh saya dan Pak Sekda (Kabupaten Agam), Pak Martias Wanto, sebagai atas beliau yang memerintahkan dan menyetujui untuk melakukan perbuatan tersebut,” tukas Indra Catri saat konferensi pers. (Antara)