Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Menghadiri sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/JP/Seto Wardhana
Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Menghadiri sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/JP/Seto Wardhana

Jakarta, Aktual.com – Teguran Majelis Hakim kasus penodaan agama, ternyata dapat menyasar semua pihak dalam persidangan, termasuk terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam sidang kali ini, Selasa (31/1), Ahok pun terkena ‘semprotan’ Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto. Sebab, pernyataan Ahok saat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dahlia Umar bersaksi dipandang ‘berbau’ eksepsi atau keberatan.

Saat pemeriksaan saksi dari Dahlia hampir selesai, Majelis mempersilakan Ahok untuk bertanya. Namun, kesempatan ini justru dipakai Ahok untuk merespon tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsinya dan tim penasihat hukum.

Awalnya, Ahok bertanya kepada Dahlia soal subtansi kampanye seperti tertuang dalam
Peraturan KPU (KPU).

“Apa isi Pasal 66 dalam PKPU? Dalam aturan tersebut, metode yang digunakan, apakah adu visi-misi atau adu ayat agama?” tanya Ahok kepada Dahlia, di Hall D Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

“Kampanye pemilihan untuk menawarkan visi-misi pasangan calon atau lainnya, tujuannya untuk meyakinkan pemilih,” jawab Dahlia.

“Koridor kompetisi dalam Pilkada, adu program visi-misi. Boleh nggak kalau ada paslon lain adu ayat agama?” tanya Ahok.

“Kami menghimbau kepada paslon bahwa kampanye adalah untuk menawarkan visi-misi. (Kalau adu ayat suci) itu bukan cara yang diatur dalam perundang-undangan,” jawab Dahlia.

Usai Dahlia memberikan jawaban, Ahok malah ‘berkoar’ soal tanggapan Jaksa yang menyebut Ahok sebagai orang yang paling benar. Calon Gubernur DKI periode 2017-2022 ini tidak terima dengan pandangan itu.

Nah, disinilah Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto menegur Ahok.

“Terdakwa, masalah eksepsi sudah selesai. Lebih baik nanti disampaikan dalam nota pembelaan,” tegas Hakim Dwiarso kepada Ahok.

Tapi, Ahok kembali berujar. Dengan nada tinggi, cagub yang diusung PDI-P, Golkar, NasDem dan Hanura itu menekankan, pertanyaan soal subtansi kampanye tadi merupakan pembelajaran kepada JPU.

“Saya mau supaya Jaksa Penuntut Umum benar baca undang-undang,” tegas Ahok.

Seperti diketahui, dalam tanggapannya, JPU memang berpandangan bahwa Ahok dianggap seseorang yang merasa paling benar. Jaksa melihat, kampanye soal surat Al Maidah ayat 51, yang menyudutkan Ahok selaku cagub non muslim sah-sah saja untuk dilakukan.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby