Jakarta, Aktual.com – Nasaruddin Umar dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Al Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Pemeriksaannya pun tak berlangsung lama, hanya sekitar 4 jam. Usai diperiksa, Nasaruddin pun tak luput dari perhatian awak media. Berbagai pertanyaan seputar pemeriksaan ditanyakan, namun ia tidak bisa menjawab banyak.

“Saya nggak tahu soal (pengadaan Al Qur’an dan laboratorium). Saya sudah wakil menteri kan,” kata dia, di halaman Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/5).

Apa yang ia utarakan tak ditepis oleh pihak KPK. Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Nasaruddin memang diperiksa selaku saksi dalam kapasitasnya sebagai Wakil Menteri Agama periode 2011-2014.

Nasaruddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Fahd ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengatur pemenang lelang proyek pengadaan Al Qur’an dan laboratorium komputer. Atas pengaturan itu ia disebut menerima ‘fee’ sebesar Rp 3,4 miliar.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby