Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana (Haji Lulung) menganggap pemecatannya dirinya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, tidak sah. Pasalnya, Lulung menilai PPP yang sah itu adalah PPP kubu Romahurmuziy (Romi).

“Kan yang resmi itu partai Pak Romi berdasarkan surat keputusan Menkum HAM, kalau Pak Djan itu tidak bisa memberhentikan saya,” kata Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/3).

Seperti diketahui, Lulung pada Senin (13/3) sore, resmi dipecat oleh DPP PPP kubu Djan. Pemecatan ini karena, Lulung dianggap tidak sejalan dengan partai dalam mendukung pasangan calon di Pilgub DKI Jakarta 2017.

PPP kubu Djan pada Pilgub DKI 2017 ini, memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. Sedangkan Lulung beserta 10 anggota PPP di DPRD DKI, menyatakan dukungan kepada pasangan calon gubernur nomor urut 3, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Artikel ini ditulis oleh: