Munarman (ist)

Denpasar, Aktual.com – Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Mapolda Bali, Senin (30/1). Munarman disodori 25 pertanyaan oleh penyidik Polda Bali.

Juru bicara kuasa hukum Munarman, Ida Bagus Mahyura, mengatakan, pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan kedatangan dan ucapan yang disampaikan Munarman saat mendatangi stasiun televisi swasta di Jakarta.

“Status klien saya masih saksi. Jadi tadi ditanyakan sekitar 25 pertanyaan berkaitan apa yang diucapkannya saat di Kompas TV,” kata Mahyura di Mapolda Bali, Senin (30/1).

Pada kesempatan itu, Mahyura menampik jika kliennya disebut memfitnah pecalang sebagaimana dilaporkan oleh Zet Hasan yang mewakili komponen masyarakat Bali.

“Jadi apa yang menjadi dasar pelaporan sudah diklarifikasi oleh Munarman, bahwa ia tak ada maksud untuk menyerang lembaga mana pun, dalam hal ini pecalang. Pemanggilan ini status Munarman sebagai saksi,” ujarnya.

Pada krsempatan sama, Fery Firman Wahyudi, menyebut segala sesuatu yang menjadi dasar dilaporkannya Munarman telah diklarifikasi.

Menurutnya, pelaporan Munarman terjadi imbas dari pemberitaan yang berat sebelah. Kehadiran Munarman siang tadi sekaligus memberikan hak jawab atas tudingan tersebut.

“Jadi, tadi itu sekaligus memberikan hak jawab atas pemberitaan yang tidak berimbang, berat sebelah,” tutup Fery.

(Bobby Andalan)

Artikel ini ditulis oleh: