Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri mendapatkan keterangan yang cukup dari mantan bos PT TPPI Honggo Wendratno (HW) untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjulan kondensat bagian negara yang melibatkan PT TPPI dan BP Migas (SKK) Migas.

Direktur Tindak Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, Honggo diperiksa sebagai saksi, tapi saat hendak diperiksa sebagai tersangka yang bersangkutan kondisi kesehatannya memburuk, sehingga ditolak oleh kuasa hukumnya.

“Sebagai saksi kita telah memperoleh keterangan yang lengkap telak sekali untuk dua tersangka lainnya (mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Djoko Harsono),” kata Victor Edison Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/7).

Victor mengungkapkan keterangan yang didapat yaitu Honggo telah melaporkan kondisi finansial TPPI yang tengah sulit pada 2008 ke Kepala BP Migas Raden Priyono.

“Bukannya menolak, BP Migas malah menunjuk langsung TPPI melakukan lifting kondensat 2009 hingga 2011. Jelas, ini melanggar,” jelasnya.

Kemudian, proses lifting setelah empat bulan pertama sempat dihentikan karena TPPI menunggak pembayaran kondensat. Namun selanjutnya BP Migas melanjutkan kembali kerjasama dengan TPPI dalam penjualan kondensat tersebut.

Selain itu dalam masalah pembayaran yang diskemakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, TPPI usai lifting hasilnya dijual sebagian untuk membayar utang ke Pertamina melalui Menkeu dan pengambilan kondensat.

“Tapi Pertamina tidak mau, inginnya begitu kondensat diambil, diproses, hasilnya langsung dibayar ke Pertamina. Ini yang menjadi polemik,” ujar Victor.

Menurutnya, bila skema pembayaran yang dikeluarkan Menteri Keuangan dijalankan kemungkinan proses kontrak ini dapat berjalan dengan baik. Namun karena Pertamina menghendaki hasil penjualan itu langsung dibayar ke perusahaan plat merah itu maka TPPI tak dapat membayar konedensat.

Akibat kondisi tersebut, ada perubahan kebijakan baru untuk TPPI yakni tidak harus menghasilkan Ron88, solar, dan kerosin. “Sesuai dengan kebijakan Wapres Jusuf Kalla mereka boleh menghasilkan apa saja dan menjual ke siapa saja,” katanya.

“Sampai disini sebenarnya kebijakan yang diberikan wapres ini tidak dilaksanankan hingga akhirnya tidak menghasilkan Ron 88, solar, dan kerosin,” timpalnya.

Sementara itu penyidik belum mendalami motif penunjukan PT TPPI dalam penjualan kondensat oleh SKK Migas. Meskipun begitu dalam kasus ini penyidik sudah menemukan unsur korupsi dan penyalahgunaaan wewenang.

Honggo diperiksa penyidik pada Kamis (9/7) pekan lalu. Dalam perkara ini, Honggo merupakan bekas Dirut TPPI yang bersangkutan diduga terlibat dalam penjualan kondensat bagian negara.

Penyidik telah menetapkan tiga tersangka mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono, dan mantan Dirut TPPI Honggo Wendratmo.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby