Jakarta, Aktual.com-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT Garam, Achmad Boediono. Achmad ditangkap dengan dugaan menyalahgunakan izin importasi.

“Tersangka ditangkap terkait dengan dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton,” sebut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya kepada Media dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (10/6).

Diberitakan Achmad Boediono ditangkap hari ini di rumahnya, daerah Pondok Gede, Bekasi, sekira pukul 14.00 WIB. Sebelumnya ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Agung sebagai BUMN, PT Garam menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional.

Tetapi sesuai Surat Persetujuan Import yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCl di atas 97 persen. Kemudian, lanjut Agung, garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap SEGI TIGA G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi.

“Sedangkan sisanya 74.000 ton di perdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain,” jelas Agung.

Sebagaimana tertuang pada pasal 10 Permendag 125 tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

“Sementara yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat,” kepada Agung.

Atas kasus ini, Achmad diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3,5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Bareskrim kata Agung akan terus mendukung program Presiden Joko Widodo untuk swasembada pangan. Kasus ini dinilai akan melemahkan produksi garam dalam negeri.

“Bocornya garam industri untuk kepentingan konsumsi tentu akan melemahkan produksi garam petani dalam negeri, dan akan menghambat program Nawacita presiden,” tukas Agung.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs