Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 16 mobil Electric Microbus, dan Electric Executive Car pada tiga BUMN tahun 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, pemeriksaan Dahlan Iskan dalam kasus tersebut tinggal tunggu waktu. Terlebih, nama Dahlan disebut dalam dakwaan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat milik Dasep Ahmadi, dengan perkara yang sama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa hari lalu.

Dalam dakwaan Dasep, nama Dahlan disebut ikut berperan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan perekonomian negara atas proyek mobil listrik. Dasep didakwa melakukan korupsi bersama Dahlan, dan rekan-rekannya pada proyek tersebut.

“Kalau disebut (melakukan) bersama-sama ya berarti tinggal menunggu waktu (untuk diperiksa). Kalau di persidangan, apalagi sudah terbukti, kan lebih cepat ya prosesnya. (Dahlan) bisa dipanggil lagi,” kata Amir di Kejagung, Jakarta, Rabu (4/11).

Selain itu dalam dakwaan Dasep juga disebutkan bahwa Dahlan ikut merugikan negara bersama Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama senilai Rp 28,9 miliar. Rincian kerugian negara terdiri dari realisasi pembayaran yang diterima dari PT PGN sebanyak Rp 9,03 miliar, PT BRI sebesar Rp 8,08 miliar, dan dari PT Mitra Sejati yang selanjutnya diganti oleh PT Pertamina sebanyak Rp 11,875 miliar.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jaksa Victor Antonius menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Dahlan mempercayai Dasep sebagai pelaksana proyek mobil listrik. Mobil akan digunakan para delegasi Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pasific Economic Cooperation XXI Tahun 2013.

Awal tahun 2013, Dahlan memerintahkan Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman dan Deputi Restrukturisasi Fadjar Judisiawan untk menjajaki partisipasi PT BRI dan PT PGN sebagai penyandang dana.

“Sebagai tindak lanjut, Dahlan memperkenalkan Dasep sebagai salah satu Kelompok Pandawa Putra Petir binaan Dahlan yang mampu membuat mobil listrik,” kata Victor.

Setelah rapat, PT BRI dan PGN bersedia menjadi penyandang dana. BRI dan PGN membiayai masing-masing lima unit mobil sementara PT Pratama Mitra Sejati membiayai enam unit mobil listrik. Perusahaan pimpinan Dasep menjadi penyedia sarana.

Dalam realisasi proyek, PT PGN dan PT Pratama Mitra Sejati telah membayar 95 persen dari harga proyek sementara PT BRI membayar 85 persen.

Kejagung menemukan ketidakberesan. Dasep tak membuat mobil listrik. Alih-alih demikian, perusahaan karoseri seperti PT Aska Bogor dan Delima Bogor justru menggarapnya dengan memodifikasi badan bis.

“Terdakwa tidak memiliki sertifikat keahlian dalam pembuatan mobil listrik, belum mempunyai hak cipta, paten atau merek dalam pembuatan mobil listrik, setya belum pernah membuat mobil listrik model mobil eksekutif,” ujarnya.

Dasep pun dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu