Jakarta, Aktual.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Yendry, mengatakan bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) di provinsi itu mayoritas berkewarganegaraan Tiongkok.

“TKA resmi yang terdata di Provinsi Jambi total keseluruhannya berjumlah 136 orang yang bekerja di 32 perusahaan dan mayoritas TKA berasal negara Tingkok sebanyak 56 orang,” katanya di Jambi, Kamis (19/1).

Dia juga mengungkapkan, dengan adanya TKA resmi yang bekerja di 32 perusahaan selama tahun 2016 menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi kurang lebih Rp333 juta.

Ke depan, untuk mengantisipasi masuknya TKA ilegal Yendry menyatakan pihaknya akan bekerjasama dan saling berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Kepolisian.

“Untuk dari pihak kita ada petugas khusus atau tim pemantau di lapangan dalam mengantisipasi TKA asing ilegal,” katanya.

Untuk perizinan TKA resmi, lanjut Yendry, bagi mereka yang bekerja di Indonesia izinnya dikeluarkan pertama kali dari Kementerian Tenaga Kerja dan kalau sudah Lintas kabupaten/kota izinnya di keluarkan provinsi.

“Untuk perizinan TKA di Indonesia itu ada bagian wilayah, kalau TKA nya sudah lintas kabupaten/kota itu izinnya di provinsi, yang jelas pertama kali kembali ke Kementerian Tenaga Kerja,” pungkasnya. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh: