Tangerang Selatan, Aktual.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan, Entol Wiwi Martawijaya, mengeklaim tidak terkait dalam pemberian dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI pada tahun anggaran 2019.

“Bukan, bukan Dispora. (Dispora) hanya pada saat perencanaan. Ada KPA (kuasa pengguna anggaran) dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Kita enggak ngerti, sepenuhnya KONI,” ujarnya kepada seperti yang dilansir RRI, Sabtu (10/4).

Menurutnya, meski berkecimpung dalam bidang olahraga, Dispora merupakan pembina dari organisasi KONI di daerah.

“Dispora sebagai pembina. Mereka yang bertanggung jawab dan mereka menerima hibah sebagai Obrix (lembaga yang diaudit),” terang dia.

Atas dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI yang sedang dalam penyidikan Kejari Tangsel, Entol selaku Kepala Dispora meyatakan, sudah dua kali diperiksa Kejari Tangsel, terkait persoalan tersebut.

“Ya wajar. Dua kali,” ucapnya.

Dalam pemeriksaan terhadap dirinya, penyidik Kejari Tangsel sempat menanyakan seputar tugas Dispora sebagai pembina dan verifikator, bukan sebagai pengguna anggaran hibah.

“Tidak ada kaitannya dengan anggaran hibah,” pungkasnya.

Entol memastikan, hibah daerah untuk KONI Tangsel tahun anggaran 2019 berjumlah sebanyak Rp7.8 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) segera menetapkan tersangka terkait dugaan kasus penyalahgunaan atau korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp7.8 miliar tahun anggaran 2019.

“Status tersangka penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel sebesar Rp7.8 miliar sudah sampai tahap memenuhi bukti menjadi tersangka,” ungkap Ryan Anugrah, Kepala Seksie (Kasie) Intel Kejari Tangsel, Sabtu (20/4).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i