Jakarta, Aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akhirnya menangkap penyebar berita bohong soal adanya perintah Kapolri untuk memeriksa Amien Rais.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh tim penyidik Cyber Crime pada Dirtipideksus Bareskrim. Saat ini pelaku tengah dimintai keterangan terkait kabar bohong tersebut.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar membenarkan ada beberapa pihak yang sudah diketahui identitasnya di beberapa lokasi dan siap ditangkap.

“Mereka sudah terdeteksi lokasinya, tapi identitasnya nanti dulu,” ujar Boy Rafli Amar, di Wisma Bhayangkari, Rabu (25/10).

Sementara itu, ‎Kasubdit Cyber Crime pada Dirtipideksus Kombes Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditangkap.

“Pelakunya sudah kami tangkap, sekarang masih diperiksa intensif,” ujar dia, dikonfirmasi terpisah.

Pemeriksaan terhadap pelaku, tambah Himawan, dimaksudkan untuk mengetahui motif dibalik menyebarkan berita bohong tersebut.

Sebelumnya beredar kabar bohong mengenai arahan Kapolri terkait dengan Pilgub 2017. Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah membantah kabar bohong tersebut.

Kabar itu sendiri muncul beserta slide show berjudul ‘Arahan Kapolri’ yang terdiri dari 14 poin dan terkait dengan Pilgub DKI 2017. Yang bikin heboh, terpampang juga wacana akan diperiksanya Amien Rais atas perintah Kapolri.

 

*Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: