Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/4). Rapat tersebut membahas berbagai persoalan terkait penanganan tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan termasuk penanganan tindak pidana Pemilu yang terjadi pada saat Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/4). Rapat tersebut membahas berbagai persoalan terkait penanganan tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan termasuk penanganan tindak pidana Pemilu yang terjadi pada saat Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunda karena jaksa belum siap, dan akan dijadwalkan ulang pada tanggal 20 April.

Menkonfirmasi hal tersebut, Jaksa Agung HM. Prasetyo justru menjawabnya seadanya.

“Belum siap ya belum siap. Belum siap kok kenapa,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).

Menurut Prasetyo, dirinya sudah menjelaskan bahwa tidak bisa dipungkiri proses hukum perkara Ahok bisa menganggu jalannya gelaran pilkada DKI. Karenanya, bukan hanya Ahok, perkara lain seperti pemeriksaan calon wakil gubernur Sandiaga Uno pun juga dihentikan.

“Kenapa dihentikan? coba dibayangkan kalau misalnya tanggal 19 misalnya polisi memanggil Sandiaga Uno untuk memeriksa apa yang terjadi? Itu yang tidak kita kehendaki,” jelasnya.

“Jadi supaya pilkada dan proses hukum yang berjalan seiring dan bahkan berhimpitan, semuanya bisa selesai dengan baik, aman dan damai,” klaimnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby