Terkait alasan Jaksa yang menyatakan penundaan karena materi belum selesai diketik, Prasetyo pu mengamininya.

“Ya itu yang dikatakan jaksanya memang tuntutannya belum selesai. Jadi bukan masalah lain apapun, meskipun itu tentunya juga jadi patut dipertimbangkan,” pungkas dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertempat di auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/4), kembali melanjutkan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang merupakan calon gubernur Jakarta dalam pemilihan putaran kedua yang digelar 19 April mendatang.

Sidang kali ini merupakan yang ke-18 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Basuki Tjahaja Purnama didakwa menista agama Islam saat berpidato di Kepulauan Seribu, akhir September tahun lalu, karena menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 yang berisi kaum muslim wajib memilih pemimpin seiman.

Setelah sidang dibuka, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto langsung mempersilakan tim jaksa membacakan tuntutan hukuman terhadap Ahok. Rupanya, Jaksa Ali Mukartono meminta sidang pembacaan tuntutan ditunda karena materi tuntutan belum siap.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby