Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (kiri) mengikuti sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7). Dalam sidang tersebut, JAD didakwa sebagai kelompok yang menggerakan teror di Indonesia dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek vital. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Jamaah Anshor Daulah (JAD) dijadwalkan membacakan nota pembelaan-nya (pleidoi) setelah dituntut untuk dibekukan karena diyakini terkait ISIS.

“Saya minta penasihat hukum untuk membacakan pleidoi-nya, Jumat, pukul 09.00,” kata Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/7).

Sejak Jumat (27/7) pagi, ratusan personel polisi telah siaga mengamankan bagian dalam dan luar bangunan PN Jakarta Selatan. Sebagaimana sidang perdana dan kedua, petugas turut membagi pengamanan dalam empat ring, yaitu ring satu dalam ruang sidang, ring dua di luar sidang, ring tiga di dalam pengadilan, dan ring empat di luar PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Jamaah Anshor Daulah (JAD) dibubarkan karena diyakini bertanggung jawab terhadap rentetan aksi teror di Indonesia, khususnya ledakan bom di Samarinda, Jalan Thamrin Jakarta dan Kampung Melayu, Jakarta Timur.

“Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim untuk membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD), organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS atau Daesh (Al-Dawla Al Sham), atau ISIL (Islamic State of Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang,” kata perwakilan dari tim JPU, Jaya Siahaan di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara