Tuntutan itu dibuat berdasarkan pertimbangan terhadap isi Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal (6) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Di samping pembekuan dan penetapan JAD sebagai organisasi terlarang, pihak JPU turut meminta JAD yang diwakili Zainal Anshori untuk membayar denda. “Denda yang dikenakan sebesar Rp5 juta dan membayar biaya perkara sebesar Rp5000,” kata Jaya.

Sementara itu, sidang perdana pada Selasa, diisi dengan pemeriksaan pokok perkara yaitu mendengarkan keterangan saksi. Empat saksi yang dihadirkan di persidangan, yaitu Saiful Muhtohir alias Abu Ghar, Yadi Supriyadi alias Abu Akom, Joko Sugito, dan Iqbal Abdurahman. Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof Sutan Remy Sjahdeini.

Dalam sidang perdana, pihak terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan. Alhasil, sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh penuntut umum pada Kamis.

JAD merupakan organisasi bukan berbadan hukum yang diduga terkait dengan sejumlah serangan teror, diantaranya Bom Thamrin di Jakarta, ledakan di Bandung, bom molotov di Samarinda, serangan di Mako Brimob di Depok, dan serangan bom bunuh diri di Surabaya.

(Wisnu/Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara