Yogyakarta, Aktual.com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan HB X, akan segera menerbitkan peraturan gubernur mengenai pelarangan operasional taksi online berpelat hitam di Yogyakarta.

“Sekarang lagi diproses, mungkin seminggu lagi jadi,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta, Gatot Saptadi di Yogyakarta, Jumat (10/3).

Menurut Gatot, upaya penerbitan pergub itu telah mendapatkan izin dari pemerintah pusat, sembari menunggu hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, khususnya yang mengatur armada berbasis online.

“Sudah ada kesepakatan dengan Kemenhub bahwa sambil menunggu itu (revisi Permenhub 32), pemda boleh mengeluarkan kebijakan,” kata dia.

Ia mengatakan setelah pergub diterbitkan, Dinas Perhubungan akan menggandeng Polda DIY dalam implementasi penertiban di lapangan. “Artinya kami akan melakukan ‘sweeping’,” kata dia.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: