Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz meminta penangguhan penahanan terhadap, Suryadharma Ali yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Suryadharma Ali menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011.

“Niat kedatangan saya ke KPK ingin menghadap pimpinan KPK, saya dan rombongan berharap diterima untuk berjumpa dengan salah satu ketua untuk memohon penangguhan penahanan, dari pada Pak Suryadharma Ali karena beliau adalah pengurus dari Partai Persatuan Pembangunan, dan beliau adalah ketua majelis pertimbangan partai,” kata Djan Faridz di gedung KPK Jakarta, Senin (15/6).

Djan Faridz mengatakan, penangguhan penahanan itu karena bekas Menteri Agama itu saat ini dibutuhkan oleh PPP versi Muktamar Jakarta. “Kita sangat membutuhkan sosok beliau sehingga seluruh pengurus PPP sudah menyatakan bersedia menjamin penangguhan Bapak Suryadharma Ali,” tambah Djan Faridz.

Namun demikian, Djan Faridz mengaku tetap menghormati masalah hukum yang menjerat Suryadharma. Surya sudah ditahan di rumah tahanan Detasemen Polisi Militer Guntur sejak 10 April 2015.

“Kita ketahui bahwa pak SDA sudah ditahan lebih dari 60 hari. 40 hari tambah 20 hari. Sekarang masuk yang ketiga puluh hari dan terus terang kita lihat sampai saat ini belum ada bukti kuat dasar hukum penahanan Pak Suryadharma Ali,” kata Humprey yang juga pengacara Suryadharma.

Humprey berargumen bahwa belum ada hasil audit mengenai kerugian negara yang menjadi dasar hukum untuk menjerat Suryadharma.

“Awalnya kita sudah dapat surat dari BPK yang mengatakan belum ada permintaan untuk audit investigasi, terakhir kita dapat surat lagi dari BPKP yang menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara belum ada dan masih dihitung padahal itu sudah satu tahun. Alasan bahwa Pak Suryadharma Ali itu akan mempersulit pemeriksaan itu tidak benar karena Pak Suryadharma Ali selama ini cukup koperatif,” jelas Humphrey.

Humprey menegaskan, Suryadharma tidak mungkin melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti karena ada jaminan dari pengurus PPP dari saat ini. Apalagi, pimpinan KPK yakni Abaram Samda dan Bambang Widjojanto juga mendapatkan perlakuan dari pihak kepolisian untuk mendapatkan penangguhanan penahanan.
“Kenapa kepada Pak Surya tidak diberikan juga hal yang sama? Karena beliau sebagaimana dikemukakan Pak Ketum sangat dibutuhkan oleh PPP. Jadi kita punya alasan-alasan yang sangat kuat untuk hal tersebut.”

Apalagi kehadiran Suryadharma menurut Humprey dibutuhkan untuk memberikan sejumlah nasihat. “Pak Suryadharma kan masih ketua majelis pertimbangan, tentu beliau sangat diperlukan untuk nasihat-nasihatnya dan juga pengalaman beliau untuk bisa membangun PPP jadi lebih baik lagi, termasuk juga tentu untuk pilkada dan semua hal,” kata Humphrey.

Namun karena rombongan pengurus PPP tersebut tidak membawa surat permintaan bertemu dengan pimpinan, maka mereka hanya ditemui oleh Humas KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu