Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, akan menerapkan kebijakan uji emisi bagi kendaraan bermotor. Aturan tersebut, tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, sebagai manajemen Pergub Nomor 92 Tahun 2007.

Dalam aturan yang ada, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan dengan usia 3 tahun di wilayah Jakarta, harus lulus uji emisi gas buang. Namun, aturan tersebut juga tidak akan begitu saja membuat Anda aman.

Ketika anda berada dijalan dan kendaraan tersebut belum melakukan uji emisi, nantinya akan  ada denda tilang oleh pihak kepolisian. Bahkan, sanksi yang akan diberikan sampai Rp 250 ribu untuk motor, dan mobil Rp 500 ribu.

Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan menjelaskan, aturan ini nantinya akan menggandeng Kepolisian dan Dishub.

“Saat ini masih tahap sosialisasi, sekaligus uji emisi gratis sejak 2 bulan yang lalu. Sosialisasi penegakan hukum melibatkan juga aparat Kepolisian dan Dishub,” kata Yogi saat dikutip kumparan, Minggu (3/1).

Dalan aturan tersebut, penerapan penerapan sanksi dan tilang akan diberlakukan pada 24 Januari 2021 nanti. Namun, Yogi belum bisa memastikan apakah di tanggal tersebut tindakan tegas berupa tilang akan dilakukan.

“Untuk ini, sebaiknya pihak kepolisian yang menjawab,” lanjut Yogi.

Dijelaskan Yogi, fokus utama kebijakan ini adalah untuk menekan angka polusi gas buang kendaran di Jakarta. Dia menyebutkan, kendaraan bermotor jadi salah satu sumber pencemar terbesar.

“Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan kualitas udara di Ibukota. Polusi udara di Jakarta 75 persen disetor sumber pencemar bergerak atau kendaraan bermotor, “imbuhnya,

Jika nantinya tilang uji emisi sudah berjalan, semua pengecekan oleh pihak kepolisian akan diakses lewat database online.

“Uji emisi bisa diakses aparat kepolisian, Dishub dan pemilik kendaraan. Kita paperless. Jadi bisa kita akses bersama database tersebut,” ungkap dia.

Sementara terkait hal ini Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, jika tindakan tilang soal kendaraan yang lolos uji emisi belum diberlakukan pada 24 Januari nanti.

“Belum ada mas, nanti kita koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah,” katanya kepada kumparan.

Sekadar informasi, bagi Anda yang memiliki kendaraan yang bekerja berumur 3 tahun dapat melakukan pengujian di tempat uji emisi yang terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan uji emisi.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i