Bandarlampung, aktual.com – Dewan Masjid Indonesia Provinsi Lampung meminta pemprov setempat melakukan penelusuran data orang yang ikut dalam acara Jord Qudama Jama’ah Tabligh di Malaysia pada 27 Februari 2020, mengingat di antara anggota  yang sudah kembali ke Indonesia dinyatakan positif suspect COVID-19.

“Pemprov Lampung sebaiknya melakukan penelusuran (trakcing) warga Lampung yang ikut hadir Jord Qudama di Malaysia, dengan meminta data perjalanan dari Markaz Al-Kirom, untuk antisipasi penyebaran COVID-19 di provinsi ini,” kata Ketua PW IK-DMI Lampung, Gus Dimyathi saat dihubungi di Bandarlampung, Jumat [20/3].

Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan pemprov mengingat jamaah asal Banten sudah positif terpapar COVID-19 usai acara Jord Qudama itu.

Ini juga adalah salah satu upaya serius atau deteksi dini yang harus segera dilaksanakan pemprov dan pemkab/pemkot guna mencegah virus corona ini menyebar lebih luas di wilayah Provinsi Lampung.

Pemprov Lampung juga perlu melakukan pengawasan atau pemantauan terhadap aktivis tabligh yang baru kembali dari Gowa, Sulawesi Selatan, dengan meminta mereka melakukan isolasi mandiri dan cek kesehatan.

“Ya mereka yang sempat keluar negeri atau melakukan interaksi dengan orang luar negeri harus di lacak dan dicek kesehatannya, bahkan khusus untuk yang pulang dari Malaysia sebaiknya di isolasi selama 14 hari,” jelasnya.

Pada sisi lain, lanjutnya, setiap orang wajib melakukan usaha untuk menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan dirinya terpapar virus mematikan, sebab itu juga merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama yakni Hifdz an-Nafs (menjaga jiwa), Hifdz ad-Dien (menjaga agama), Hifdz al Mall (menjaga harta), Hifdz an Nasl (menjaga harta) dan Hifdz muru’ah (menjaga keturuanan).

Sedangkan bagi yang sudah terpapar COVID-19 dapat segera mengisolasi diri sendiri dan keluarganya agar melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang seperti Dinas Kesehatan agar segera ditangani dan disembuhkan.

“Untuk Shalat Jumat sesuai instruksi pusat itu bisa diganti dengan Sholat Dzuhur agar sebaran virus ini tidak terjadi secara masal,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, untuk daerah yang tingkat penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang dapat menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasanya dan mereka wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.

“Kita juga jangan sampai melampaui batas hingga menutup masjid atau meliburkan kegiatan shalat Jum’at dan sholat berjama’ah fardhu lima waktu, tapi di satu sisi interaksi bisnis di pasar malah jalan sebagaimana biasanya, namun kita lebih menjaga pola hidup sehat dan bersikap waspada seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), bawalah sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun atau sanitizer,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eko Priyanto