Jakarta, Aktual.com – Panita Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI berencana bakal membahas tiga RUU inisiatif. Ketiga RUU tersebut yaitu RUU tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, RUU tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Negara, dan RUU tentang Kedaulatan Pangan.

“RUU tentang Penanggulangan Bencana dan Lembaga negara sudah mempunyai naskah akademik dan draft RUU,” ujar Wakil Ketua PPUU Djasarmen Purba di Gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1).

Menurutnya, RUU inisiatif yang akan dibahas tahun ini sebenarnya sudah disepakati pada masa sidang I tahun lalu. Namun, RUU tersebut dirasa belum penting dan mendesak dikarenakan cenderung subyektif meminta hak-hak keuangan bagi pimpinan dan lembaga negara saja.

“Hal ini ironis jika dibandingkan dengan kondisi masyarakat dan daerah yang masih jauh dari tingkat kesejahteraan,” ungkap Djasarmen.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya telah menyepakati agar RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat menjadi RUU inisiatif PPUU untuk dibahas pada tahun 2017. Ia menilai RUU tersebut saat ini belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh.

“Untuk itu pada pleno kali ini kita akan membahas dan menentukan pilihan terhadap ketiga RUU tersebut,” jelas Djasarmen.

Selain itu, terkait pembahasan studi referensi yang merupakan tahapan penyusunan RUU, PPUU merencanakannya pada masa sidang IV mendatang. Pilihan waktu tersebut, kata dia, karena Komite DPD sudah menjadwalkan untuk studi referensi pada akhir Februari dan awal Maret 2017.

“Namun untuk persiapan studi referensi PPUU dalam rapat pleno kali ini kita terlebih dahulu akan menentukan daftar anggota,” papar Djasarmen.

Sementara, sehubungan dengan penguatan kelembagaan Law Center pada tahun 2017 ini, rencananya pusat kajian hukum itu akan melakukan kerjasama penelitian dengan tiga perguruan tinggi di daerah. Dalam rangka hal itu sekretariat PPUU dan tim ahli Law Center saat ini masih melakukan kajian dan analisa dari hasil pengawasan dari Komite DPD.

“Hal itu merupakan salah satu bahan dengan tujuan untuk merumuskan tema penelitian yang sesuai dengan kondisi kekinian dan tentunya dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan daerah,” pungkas senator asal Kepulauan Riau itu.

 

Laporan: Nailin

Artikel ini ditulis oleh: