Dia mengatakan, Jakarta menghasilkan sampah 600-700ton perharinya. Sedangkan, Investasi teknologi pengolahan sampah sangat mahal mencapai 1,4 triliun tapi bagi pusat sanggup untuk menggelontorkan investasi tersebut. Beda halnya dengan daerah biaya investasi yang sangat tinggi diperkiran sulit bagi daerah dalam membuat pengelolaan sampah.

Komite II melihat percepatan pembangkit listrik berbasis sampah atau (PLT Sampah) melalui kewenangan provinsi dan kota untuk mengolah sampah menjadi energi yang dibatalkan oleh MA adalah suatu kerugian. Karena teknologi adalah salah satu cara paling efektif yang mampu dipakai untuk menyelesaikan permasalahan sampah.

“DPD melakukan pengawasan tentang pengolahan sampah, dan melihat sejauh mana upaya yang telah dilakukan pemerintah dan pemda dalam menyelesaiakn permasalahan sampah ini,” katanya.

Pada pembahasan lainnya menyatakan bahwa pemerintah menetapkan NTT Sebagai Penyokong Industri Garam Nasional.

Ditambahkan, Senator NTT Ibrahim Agustinus Medah menyatakan bahwa sudah tepat pemerintah menunjuk NTT menjadi penyokong industri garam nasional. Saat ini kebutuhan garam nasional mencapai 3-3,8 juta ton/tahun, dan pemerintah mengadakan impor dari luar cukup besar untuk memenuhi kebutuhan selain konsumsi untuk industri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid