Jakarta, Aktual.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menggunakan hak diskresinya dalam memberikan izin reklamasi kepada pengembang.

Hak diskresi tersebut, berupa perjanjian kerjasama yang menentukan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.

Hak diskresi itu juga yang membuat Ahok bisa memberikan izin meskipun perda tentang reklamasi dibatalkan.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan kepala daerah dalam hal ini Gubernur Ahok tidak bisa memutuskan secara sepihak menyoal penentuan kontribusi tambahan.

Menurutnya, hal tersebut harus dibicarakan dengan DPRD, apalagi Raperda belum disetujui.

“Saya kira kalau konteksnya perda harus duduk antara gubernur dan DPRD. Kalau konteks perda enggak bisa sepihak, harus di setujui bersama. Apalagi, Raperda belum di setujui,” ujar Arwani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5).

Lebih lanjut, Arwani menilai Pemerintah Pusat bisa melakukan pendampingan ataupun pembinaan termasuk dalam proses penyusunan perda.

“Pendampingan pemerintah pusat kan penting. Dari awal sampai akhir sehingga diharapkan dengan pendampingan, perda yang tidak sesuai dengan masyarakat atau melanggar UU di atasnya bisa clear,” kata Politisi PPP itu.

Arwani kembali menegaskan bahwa dalam konteks peraturan daerah gubernur tak bisa melompati DPRD dalam pengambilan keputusan pemberian kontribusi tambahan.

“Kalau konteks perda enggak bisa (lompat). Kan DPRD ama gubernur. Enggak bisa jalan sendiri-sendiri. Kalau mengusulkan boleh tapi kesepakatan harus bersama,” tutup dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby