Jakarta, Aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sudah menerima surat Presiden Joko Widodo mengajukan Wakapolri Komjen Budi Gunawan menggantikan Sutiyoso memimpin Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Wakil Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan setelah menerima surat dari istana, DPR selanjutnya akan menggelar paripurna. “Surat dari Presiden akan dibacakan di rapat paripurna. Kemudian, paripurna menugaskan Komisi I untuk melakukan fit and proper test,” ujar Meutya di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/8).

“Jika paripurnanya minggu di depan, maka fit and proper test minggu depan atau paling lambat dua minggu setelah ini (surat presiden diterima DPR) ,” Sambung dia.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, disebutkan kepala BIN diangkat dan diberhentikan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Untuk mengangkat kepala BIN, Presiden harus mengusulkan satu orang calon kepada DPR. Pertimbangan DPR itu disampaikan paling lambat 20 hari kerja sejak surat permohonan diterima DPR dari Presiden.

Dengan adanya surat dari Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada DPR telah memberikan kepastian hukum akan pergantian kepala BIN dengan nama yang diajukan. (Fadlan S Butho)

Artikel ini ditulis oleh: