Jakarta, Aktual.com – DPR menilai saatnya masyarakat daerah juga proaktif mengusulkan RUU kepada DPR. Pasalnya, sejauh ini belum ada usulan RUU yang datang dari masyarakat daerah. Usulan RUU dari daerah hanya persoalan pemekaran.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas dalam sambutan pertemuan dengan Pemprov Sulawesi Utara, di Manado, Senin (24/7), mengatakan, masyarakat di daerah bisa mengusulkan RUU apa saja yang menyangkut kepentingan daerah atau negara. Untuk itulah, Baleg terus berkomunikasi dengan masyarakat daerah agar ada aspirasi yang bisa diserap seputar kebutuhan adanya UU yang mengatur hal tertentu untuk kemajuan daerah.

“Akademisi dan stakeholder di daerah bisa menyampaikan daftar inventaris masalah atas RUU yang diusulkan oleh masyarakat daerah kepada DPR. Nanti Baleg akan mempelajarinya,” ujar Supratman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (27/7).

Delegasi Baleg sendiri hadir di Manado untuk berdialog dengan para pejabat daerah setempat tentang UU yang sudah disahkan DPR dan RUU yang masih dalam pembahasan. Prolegnas 2017 juga disampaikan kepada masyarakat daerah agar semua mengetahui produk perundang-undangan yang sedang digodok DPR.

Saat ini, setidaknya ada 49 RUU plus 11 RUU kumulatif terbuka yang masih dibahas DPR. Pada 2017 ini, ungkap Supratman, memang target RUU yang disahkan DPR tidak memenuhi target. Terakhir, RUU prioritas dan banyak menyita perhatian masyarakat adalah tentang Pemilu yang baru saja disahkan oleh Rapat Paripurna DPR. Di antara RUU yang belum disahkan DPR adalah RUU Minol. RUU ini mengundang banyak persoalan di daerah. Saat berdialog dengan pejabat daerah di Manado disampaikan, bagi sebagian masyarakat daerah, minuman beralkohol adalah bagian dari tradisi adat. Untuk itu, perlu diatur dalam RUU tersebut.

“Ada 31 RUU yang masih dalam proses pembicaraan tingkat satu di DPR yang salah satunya adalah RUU Minol,” jelas Anggota Fraksi Gerindra DPR itu.

Empat RUU, sambung, dalam proses harmonisasi. Dan yang juga menuai kritik dan perhatian daerah adalah UU ASN. UU ini menyisakan persoalan di daerah terutama soal pengangkatan para pegawai honorer yang sudah puluhan tahun tak diangkat menjadi PNS. UU ini memang dalam bidikan untuk direvisi. “Mudah-mudahan Baleg bisa segera menyelesaikan semua ini. Dan pada 2018 bisa semakin mudah pula menyelesaikan semua RUU yang sedang dibahas,” pungkas Supratman yang didampingi Wagub Sulut Steven Kandouw.

(Laporan: Nailin)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka