Jakarta, Aktual.com – DPR akhirnya memberhentikan Arief Hidayat Thamrin sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

Pemberhentian Arief ini tertuang dalam Surat No: PW/DPR RI/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020.

Keputusan itu merupakan hasil rapat internal antara Komisi I DPR RI dengan Arief yang dilakukan pada 1 Oktober 2020 lalu.

Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan, salah satu alasan memberhentikan Arief dikarenakan telah melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR RI dan kinerja kurang bagus.

“Kinerja buruk dan berkali-kali melanggar kesimpulan rapat dengan DPR sesuai Undang-undang (UU) MD3 kesimpulan rapat mengikat kepada peserta rapat,” kata Charles kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/10).

Selain itu, Arief juga dinilai mengambil keputusan yang menimbulkan konflik internal TVRI.

Keputusan itu ialah memecat mantan Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya, beserta tiga direktur lainnya, yakni Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

“Salah satunya termasuk kegaduhan akibat konflik internal yang terjadi di TVRI. Lalu ada juga rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak ditindaklanjuti oleh Ketua Dewas TVRI,” tandasnya.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i